MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan menghentikan penuntutan perkara pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif dan disetujui Jampidum Kejagung.
(Baca juga: Lewat Restorative Justice, Polisi Bebaskan 40 Petani Kelapa Sawit di Bengkulu)
"Perkara yang diusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunung Sitoli," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (2/6/2022).
Dikatakanya, perkara pertama adalah dengan tersangka Yudi Ramadani (34) yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tersangka Yudi melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagiman (58). Pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Korban telah mencabut laporannya di Polsek Beringin.
Kemudian dengan tersangka Yanto Firman Laoli yang melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai terjatuh. Ia meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.
Lebih jauh dia menjelaskan, korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga.