Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Restorative Justice, Anak yang Mencuri Harta Ayahnya Dibebaskan

Antara , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |14:35 WIB
Restorative Justice, Anak yang Mencuri Harta Ayahnya Dibebaskan
Ilustrasi okezone
A
A
A

Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.

"Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,"tutup Kasi Penkum Kejati Sumut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement