JAKARTA - Polisi membenarkan seorang musisi berinisial AB (48) yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika adalah gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie. Andrie diamankan saat beristirahat di kosannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
"Atas nama Andrie Bayuajie alias AB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat. Zulpan menyebut, hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine.
"Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri," ucapnya.
Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.