Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diperluas, Wagub: Insyaallah Terlaksana dengan Baik

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |18:42 WIB
Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diperluas, Wagub: Insyaallah Terlaksana dengan Baik
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sosialisasi Ganjil-Genap kata Syafrin, sudah dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 lalu dan akan berlangsung sampai dengan 5 Juni 2022.

Kemudian Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022.

"Ganjil Genap ini berlaku di hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional," jelas Syafrin Liputo.

Baca juga: Wagub Ariza Akan Hadiri Pernikahan Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK di Solo

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022.

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca juga: Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub Ariza: Keinginan dari Warga

6. Jalan M.H Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement