Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jubir Kemlu Rusia: Jika Media Rusia Tidak Diizinkan Bekerja Secara Normal di AS, Kami Akan Ambil Tindakan Keras

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 04 Juni 2022 |14:51 WIB
Jubir Kemlu Rusia: Jika Media Rusia Tidak Diizinkan Bekerja Secara Normal di AS, Kami Akan Ambil Tindakan Keras
Juru bicara Kemlu Rusia Maria Zakharova (Foto: Anadolu Agency)
A
A
A

Sementara itu, Rusia memperkenalkan undang-undang sensor pada Maret lalu yang membuat organisasi berita tidak mungkin melaporkan berita secara akurat di atau dari Rusia, memaksa banyak media asing untuk mengurangi atau menutup operasi mereka di negara tersebut.

Menurut Komite Perlindungan Jurnalis, undang-undang tersebut membuat tindakan yang menyebarkan informasi "palsu" tentang invasi ke Ukraina masuk dalam kategori kejahatan atau kriminal. Siapa pun yang terbukti bersalah bisa dihukum penjara selama 15 tahun.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement