Sementara itu, Rusia memperkenalkan undang-undang sensor pada Maret lalu yang membuat organisasi berita tidak mungkin melaporkan berita secara akurat di atau dari Rusia, memaksa banyak media asing untuk mengurangi atau menutup operasi mereka di negara tersebut.
Menurut Komite Perlindungan Jurnalis, undang-undang tersebut membuat tindakan yang menyebarkan informasi "palsu" tentang invasi ke Ukraina masuk dalam kategori kejahatan atau kriminal. Siapa pun yang terbukti bersalah bisa dihukum penjara selama 15 tahun.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.