Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KontraS Desak Kapolri Tegur Kapolda Jabar Terkait Instruksi Tembak Begal

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 05 Juni 2022 |11:45 WIB
KontraS Desak Kapolri Tegur Kapolda Jabar Terkait Instruksi Tembak Begal
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Rivanlee memaparkan, adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum. Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur.

"Selain itu, Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009 juga menjelaskan mengenai tahapan penggunaan senjata yang mengutamakan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka. Artinya, keputusan anggota Polisi di lapangan tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan," katanya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement