JAKARTA - Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat membekuk tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Sebanyak 1.938 gram atau 1,9 kilogram narkotika jenis ganja kering turut diamankan.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan tersebut diantaranya DA, DP dan AK. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Swadaya Raya dan Jalan Honoris Raya, Kota Tangerang.
"Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering yang berada di tas punggung hitam," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Binsar menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan.
"Pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 21. 30 WIB didapat bahwa pelaku berpindah lokasi ke Tangerang, kemudian tim melakukan pengejaran," tuturnya.
Binsar melanjutkan, petugas menemukan keberadaan pelaku berinisial DA dan DP di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya Rt.002/07, Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang Banten.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat dengan berat bruto 1,9 kilogram.