Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polsek Kembangan Ringkus 3 Pengedar Narkotika, Amankan 1,9 Kg Ganja Kering

Dimas Choirul , Jurnalis-Minggu, 05 Juni 2022 |10:49 WIB
Polsek Kembangan Ringkus 3 Pengedar Narkotika, Amankan 1,9 Kg Ganja Kering
Barang bukti ganja/ Foto: Dimas Choirul
A
A
A

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK di Jl. Honoris Raya, RT 01/06, Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang Banten. Binsar mengatakan, AK bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya.

"Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement