"Yang pertama sudah berhasil dijual dengan harga Rp 150 ribu, kemudian yang kedua ini akan dijual tapi belum sempat dijual oleh yang bersangkutan," Ucapnya.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah karena melihat situasi sekitar yang sedang sepi. Hal inilah yang membuat niat pelaku timbul untuk mencuri pagar rumah warga.
"Kebetulan pagar itu kan bisa diangkat gitu ya, dia ngelihat situasi sekitar sedang sepi, kemudian diangkat pagar tersebut," Ungkap Ratna.
Atas perbuatannya tersebut pelaku SH dikenakan pasal yang 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.