Namun, ia melanjutkan, saat ditangkap, KA hendak melarikan diri melalui pintu samping rumahnya. Karena mendapatkan tembakan peringatan dari anggota opsnal terduga pelaku akhirnya tiarap dan berhasil diamankan.
Usai menangkap KA, tambah Donald, tim Opsnal menangkap GA di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti satu mobil merek Suzuki jenis Carry ST 130 Futura warna biru. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana. Kedua terduga pelaku merupakan residivis," ucap Donald.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.