Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Mobil, 2 Residivis Ditangkap di Bengkulu

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |09:12 WIB
Curi Mobil, 2 Residivis Ditangkap di Bengkulu
Dua pencuri mobil ditangkap. (Dok Polres Bengkulu Tengah)
A
A
A

Namun, ia melanjutkan, saat ditangkap, KA hendak melarikan diri melalui pintu samping rumahnya. Karena mendapatkan tembakan peringatan dari anggota opsnal terduga pelaku akhirnya tiarap dan berhasil diamankan.

Usai menangkap KA, tambah Donald, tim Opsnal menangkap GA di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti satu mobil merek Suzuki jenis Carry ST 130 Futura warna biru. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana. Kedua terduga pelaku merupakan residivis," ucap Donald.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement