Terduga pelaku, jelas Indro, dikenakan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kaur dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur," pungkas Indro.
Baca juga: Ngaku Terima Wangsit, Guru Ngaji Cabuli Dua Kakek Lanjut Usia
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.