Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tegas! Polda Jateng Tetapkan 3 Pelaku Sebar Ajakan Dirikan Khilafah sebagai Tersangka

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |21:56 WIB
Tegas! Polda Jateng Tetapkan 3 Pelaku Sebar Ajakan Dirikan Khilafah sebagai Tersangka
Kombes Iqbal Alqudusy. (Foto: Polda Jateng)
A
A
A

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement