SEMARANG - Polisi menangkap 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Lobi Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).
"3 orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin," ujar Iqbal.
Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet atau selebaran berupa maklumat, nasehat, imbauan serta ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.
"Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan Keamatan Wanosari Kabupaten Brebes, terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," jelasnya.
Baca juga:Â Polda Metro Bakal Tindak Kelompok Khilafatul Muslimin Usai Konvoi di Cawang
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi dan ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP