JAKARTA – Majelis hakim menggelar sidang vonis kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto hari ini, 7 Juni 2022.
(Baca juga: Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Divonis Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg Besok)
Sebelumnya, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. Selain tuntutan penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan untuk dipecat dari satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
Okezone mengulas kembali perjalanan panjang kasus pembunuhan sejoli Nagreg yang menyeret mantan Kasi Intel Korem 133/Nani Watarbone tersebut.
1. Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto Bersama dengan kedua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad, berangkat menuju Yogyakarta dari Cimahi, Jawa Barat. Saat itu mobil yang dikendarai oleh Kopda Andreas tersebut berjalan melewati jalur Nagreg.
Di sanalah mobil yang mereka naiki secara tidak sengaja menabrak sebuah motor yang dikendarai oleh Handi dan Salsabila yang duduk di bangku penumpang.
Andreas mengatakan saat itu tabrakan tidak dapat dihindari walaupun ia sudah mengerem. Ia mengatakan saat itu motor yang Handi kemudikan datang dari arah berlawanan, kemudian oleng hingga berpindah jalur karena bersenggolan dengan sebuah truk.
Sesaat setelah menabrak, Andreas menghentikan mobilnya, mereka pun keluar dan menemukan Salsabila sudah berada di kolong mobil, sementara Handi berada di depan mobil dengan kondisi terluka. Kemudian mereka mengangkat kedual sejoli tersebut ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
2. Tolak Bawa Korban ke Rumah Sakit
Setelah mereka memasukkan kedua sejoli tersebut ke dalam mobil, mereka pun jalan. Ketika melewati sebuah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Kolonel Priyanto yang duduk di kursi penumpang bagian depan memerintahkan Kopda Andreas untuk tetap melajukan kendaraan yang dikendarainya itu.
Saat itu Kopda Andreas berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto yang merupakan seniornya itu untuk membawa kedua korban ke Puskesmas agar nyawa mereka dapat tertolong, namun Kolonel Priyanto menyuruh Kopda Andreas untuk diam dan terus melajukan mobil ke arah Jawa Tengah.
Kopda Andreas yang merasa ketakutan pun gemetar dan tidak dapat terus mengendarai mobil. Kolonel Priyanto juga mengatakan kepada majelis hakim, jika saat itu Kopda Andreas izin kepadanya dan mengkhawatirkan bagaimana nasib istri dan anaknya, sembari gemetar, yang menyebabkan Kopda Andreas tidak fokus menyetir. Akhirnya Kolonel Priyanto pun mengambil alih kemudi
3. Buang Mayat Demi Melindungi Anak Buah
Setelah Kolonel Priyanto mengambil alih kemudi, muncul ide untuk membuang kedua sejoli yang saat itu tak sadarkan diri tersebut ke dalam sungai. Saat itu Kolonel Priyanto yakin jika Salsabila sudah meninggal dunia, sementara Handi masih hidup.
Rupanya alasan Kolonel Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit ataupun puskesmas karena menurutnya ia memiliki hubungan emosional dengan Kopda Andreas. Kolonel Priyanto berkata jika Kopda Andreas telah menjaga anak dan keluarganya. Karena hal tersebut ia merasa harus melindungi anak buahnya tersebut.
4. Membuang Jasad Handi dan Salsabila di Sungai
Mengetahui keputusan yang dibuat oleh seniornya tersebut, Kopda Andreas pun panik dan memohon kepada seniornya itu agar tidak membuang kedua sejoli tersebut, dan membawa mereka ke puskesmas saja. Kolonel Priyanto yang mendengar hal tersebut pun tetap tidak mengabulkan permintaan Kopda Andreas, ia malah meminta Kopda Andreas untuk diam.
Pada akhirnya mereka membuang tubuh Handi dan Salsabila di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Jenazah keduanya pun pada akhirnya ditemukan di lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.
5. Mendapat Dakwaan Berlapis
Pada akhirnya Kolonel Priyanto mendapat dakwaan berlapis pada persidangan. Dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan adalah Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup, karena dianggap bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan jasad Handi dan Salsabila. Namun melalui kuasa hukumnya, dalam nota pembelaannya, Kolonel Priyanto meminta majelis hakim menolak dakwaan tersebut. Kemudian ia juga meminta agar dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.