JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain BUI seumur hidup Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
“Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Artinya, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4) silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
BACA JUGA:Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg