Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-Pikir untuk Banding

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |12:52 WIB
Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-Pikir untuk Banding
Sidang Kolonel Priyanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut disampaikan usai Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhkan vonis terhadap Priyanto terkasi kasus pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto dalam sidang vonis kali ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

BACA JUGA:Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg 

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdisuksi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdisuksi sekira satu menit.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

 BACA JUGA:Bunuh Dua Sejoli, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah kemudian mengatakan, Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Adapun apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.

“Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," ujar Brigjen Faridah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement