Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |17:20 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin (foto: MPI/Erfan)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia pun langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Ditkrimum, Selasa (7/6/2022).

 BACA JUGA:Tiba di Polda Metro Jaya Pimpinan Khilafatul Muslimin Hasan Baraja Dikawal Ketat

Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga melanggar UU organisasi kemasyarakatan.

"Dimana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (Hasan Baraja) langsung ditahan," jelasnya.

 BACA JUGA:Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Polisi Dalami Sejumlah Orang Lainnya

Sebelumnya, penangkapan terhadap Baraja dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement