Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Juga Dipecat dari TNI

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |06:09 WIB
5 Fakta Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Juga Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

Atas vonis tersebut, Priyanto menyatakan masih pikir-pikir terkait mengajukan banding atau tidak.

2. Dipecat dari TNI 

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dipecat dari TNI. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang.

Atas perbuatannya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

3. Tak Dapat Jaminan Pensiun 

Priyanto tak akan mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun. Hal itu sebagai konsekuensi dari pemecatannya dari TNI atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement