Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Juga Dipecat dari TNI

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |06:09 WIB
5 Fakta Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Juga Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat telah divonis hukuman penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa 7 Juni 2022.

Kasus pembunuhan tersebut bermula pada 8 Desember 2021 saat Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad berkendara menuju Yogyakarta dari Ciamis, Jawa Barat. Saat melalui jalur Nagreg, mereka menabrak sejoli tersebut. Kopda Andreas yang mengemudi langsung menghentikan laju kendaraannya.

Salsabila ditemukan ada di kolong mobil, sementara Handi di depan mobil. Mereka kemudian membawa sejoli itu ke rumah sakit.

Namun, di tengah perjalanan Kolonel Priyanto memerintahkan Kopda Andreas untuk tetap melajukan kendaraan, bukan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit.

Lantaran Kopda Andreas dirundung ketakutan, kemudi diambil alih Kolonel Priyanto. Kemudian, munculah ide untuk membuang sejoli tersebut ke sungai. Saat dibuang, Salsabila sudah meninggal, sementara Handi masih hidup.

Berikut fakta-fakta vonis hukuman yang diterima Kolonel Priyanto:

1. Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal saat membacakan putusan, Selasa 7 Juni 2022.

 BACA JUGA:Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Atas vonis tersebut, Priyanto menyatakan masih pikir-pikir terkait mengajukan banding atau tidak.

2. Dipecat dari TNI 

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dipecat dari TNI. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang.

Atas perbuatannya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

3. Tak Dapat Jaminan Pensiun 

Priyanto tak akan mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun. Hal itu sebagai konsekuensi dari pemecatannya dari TNI atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II.

Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apapun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.

“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," ujarnya.

4. Ditahan di Lapas Sipil 

Jika vonis terhadap Priyanto Inkracht, maka dia akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) sipil.

“Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat,” kata Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan, di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.

Artinya, selama belum ada jawaban atas upaya hukum yang akan ditempuh, Priyanto masih menjalani masa tahanan di penjara militer.

“Kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini, kita lihat tadi mereka (Priyanto dan penasihat hukum) masih berpikir berarti masih ada waktu tujuh hari terhitung dari hari ini ke depan masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding,” ujarnya.

5. Hal Meringankan dan Memberatkan

Hal meringankan yakni selama berdinas di militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana. 

“Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal dalam membacakan hal meringankan, Selasa 7 Juni 2022.

Sementara, hal memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto, yakni dalam kapasitasnya sebagai prajurit sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat dan bukan membunuh.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI,” ucap Faridah.

Faridah mengatakan, perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Sehingga perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. 

“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Faridah.

"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement