JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memanggil sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil enam orang tersebut pada Selasa (7/6/2022), selaku saksi guna dimintai keterangan atas lima orang tersangka yakni Tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan dua dari enam saksi yang tersebut merupakan dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka yakni K selaku Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan dan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Pengusutan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Selain kedua pejabat tinggi Kemendag tersebut, Adapun empat saksi lainnya yang diperiksa sebagai berikut:
1. HT selaku Karyawan PT. Mexindo Mitra Perkasa;
2. ACP selaku Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI);
3. BW selaku Karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI);
4. ER selaku Karyawan PT Incasi Raya;
Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang swasta ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) .