JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini tercatat terdapat 144 korban penipuan dari Indra Kenz di Aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, dari 144 korban tersebut, mereka mengalami kerugian hingga Rp83 miliar.
"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894," kata Chandra kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Di sisi lain, kata Chandra, pihaknya telah memeriksa ke 131 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara, tujuh orang ahli telah diminta keterangannya.
"Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang," ujar Candra.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.