Pelat Warna Hijau
Di Indonesia, kendaraan dengan plat berwarna hijau dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. Biasanya kendaraan dengan plat ini berupa truk.
Pelat Warna Biru Muda
Kendaraan dengan plat warna biru muda dan tulisan putih biasanya digunakan oleh konsulat asing yang sedang bertugas di suatu negara. Mereka umumnya bertugas di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), korps diplomatik, dan korps konsuler.
Pelat Warna Merah
Pelat kendaraan dengan warna merah dan bertuliskan Emblem of India yang timbul, digunakan kendaraan dinas presiden dan gubernur negara India. Kendaraan ini juga tidak memiliki plat nomor dan hanya bercirikan tulisan dan warna tersebut. Sedangkan di Indonesia, pelat kendaraan berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah. (Diolah dari berbagai sumber/Septi Kurnia/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)