Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditolak Janda Beranak 3, Duda Ini Nekat Sebar Foto Seksinya di Medsos

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |00:30 WIB
Ditolak Janda Beranak 3, Duda Ini Nekat Sebar Foto Seksinya di Medsos
Illustrasi (foto: Freepik)
A
A
A

Polisi Pariaman bakal menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kasus penyebaran atau mengancam dengan foto nirbusana karena lamaran ditolak, sebelumnya juga pernah ditangani oleh Polres Pariaman.

"Masyarakat belum mengetahui bagaimana caranya bermedia sosial. Apa-apa saja diunggah di media sosial," ujar dia,

Sementara itu, M mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sehingga dirinya ingin menikahinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Awalnya dia (korban) mau menikah dengan saya, namun karena keluarganya tidak setuju maka dia tidak bersedia lagi menikah dengan saya," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement