Ibrahim pun mengakui, upaya pemeriksaan tidak dapat dilakukan lebih mendalam. Pasalnya, DKH sebagai pemilik rumah sudah berusia lanjut.
"Kita akan menggunakan pola lain untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Memang agendanya sudah ditentukan terhadap yang bersangkutan (DKH), namun sampai sekarang belum hadir juga untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang-barang berbahay tersebut, tambah Ibrahim, pihaknya juga belum mendapatkan petunjuk apapun.
"Dalam data materil yang ditemukan, memang nomor seri itu tidak menunjukkan tahun produksi, tidak menunjukkan siapa yang membuatnya, jadi produsennya tidak dicantumkan," tandasnya.
Diketahui, polisi mengamankan sejumlah peluru tajam, senpi, dan bahan peledak TNT di sebuah rumah di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (6/6/2022) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh Pasukan Gegana Brimob Polda Jabar, peluru tajam yang ditemukan tersebut beberapa di antaranya masih aktif dan TNT yang sudah mencair.
(Awaludin)