Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Negara di Asia yang Masih Berlakukan Hukuman Mati

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 11 Juni 2022 |07:04 WIB
4 Negara di Asia yang Masih Berlakukan Hukuman Mati
Hukuman mati. (Okezone)
A
A
A

HUKUMAN mati masih menjadi pembicaraan yang menimbulkan banyak kontroversi di dunia. Orang-orang yang setuju berpendapat, hukuman mati ini dapat menjaga masyarakat aman dari pelaku kejahatan yang paling keji. Sedangkan orang-orang yang tidak setuju dengan hukuman mati, menganggap hal ini sebagai pembunuhan dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Setiap negara memiliki kebijakan mengenai penerapan hukuman, termasuk hukuman mati. Filipina dan Brunei Darussalam adalah contoh negara yang sudah menghapus hukuman mati dalam hukum mereka.

Meski begitu, masih ada beberapa negara lainnya di Asia yang menerapkan hukuman mati. Berikut daftarnya, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (11/6/2022) :

China

Pemerintah China terkenal sebagai algojo terkemuka di dunia. Sistem peradilan di negara ini mengharuskan eksekusi hukuman mati tidak diberi tahu secara umum, bahkan keluarga dari orang yang akan dihukum hanya akan diberitahukan setelah eksekusi selesai.

Jumlah eksekusi hukuman mati di negara ini tidak diketahui angkanya secara pasti, namun diperkirakan mencapai ribuan setiap tahunnya. Hukuman mati di China salah satunya ditujukan untuk para koruptor guna membasmi tingkat korupsi di sana. Aturan ini berlaku sejak tahun 2013.

China memberlakukan eksekusi hukuman mati dengan metode tembak mati. Metode ini banyak tidak disukai di sebagian negara di dunia karena dianggap menyakitkan. Selain itu, eksekusi mati juga dilakukan dengan memberi suntikan kematian, yang dianggap lebih manusiawi.

Arab Saudi

Sistem hukuman mati di Arab Saudi banyak dikritik oleh negara lain karena kurangnya transparansi dan kecenderungan mengabaikan hak mereka yang akan diadili. Untuk mendapatkan pengakuan dari pelaku hukum, pemerintah Saudi masih menggunakan penyiksaan. Arab Saudi menjadi negara dengan setidaknya memiliki kasus hukuman mati 146 orang per tahun.

Pada 2020, jumlah ini berkurang. Arab Saudi melaporkan melakukan hukuman mati kepada 27 orang sepanjang tahun tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pandemi Covid-19 dan penghapusan hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba atau pelaku di bawah umur saat melakukan kejahatan.

Selain itu, Raja Arab Saudi menolak hukuman mati untuk sementara karena Saudi menjadi tuan rumah KTT G-20 saat itu. Namun, pada Maret 2022, Saudi melakukan eksekusi massal kepada 81 orang dan menjadi eksekusi terbesar dalam sejarah negara ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement