Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Negara di Asia yang Masih Berlakukan Hukuman Mati

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 11 Juni 2022 |07:04 WIB
4 Negara di Asia yang Masih Berlakukan Hukuman Mati
Hukuman mati. (Okezone)
A
A
A

Vietnam

Vietnam memberlakukan hukuman mati untuk banyak kejahatan. Namun, setelah amandemen undang-undang pada 2009, kejahatan yang mendapat hukuman mati menjadi 22 kejahatan. Vietnam melakukan eksekusi hukuman mati dengan cara tembak mati oleh regu tembak. Kemudian eksekusi digantikan dengan suntikan mati setelah terjadi perubahan pada undang-undang.

Pada November 2015, undang-undang pidana di Vietnam diubah dan kejahatan yang akan mendapatkan hukuman mati hanya ada tujuh. Tujuh jenis kejahatan itu adalah menyerah kepada musuh, menentang ketertiban, penghancuran proyek-proyek penting keamanan nasional, perampokan, kepemilikan narkoba, perampasan narkoba, dan produksi dan perdagangan makanan palsu.

Singapura

Singapura memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi. Di negara ini, pelaku korupsi disamakan seperti pelaku pembunuhan hingga penyelundupan obat terlarang. Untuk pelaku kejahatan narkoba, tidak diberi pidana hukuman mati jika bukti menunjukkan kurang dari 20 gram narkoba dan terbukti tidak terlibat dalam peredarannya.

Eksekusi hukuman mati di Singapura dilakukan dengan menggantung pelaku. Hal ini tertuang dalam undang-undang di Singapura yang berbunyi, apabila seseorang dijatuhi hukuman mati, hukumannya harus digantung lehernya sampai mati, tetapi tidak menyebutkan tempat dan waktu hukuman itu akan dilaksanakan. (Diolah dari berbagai sumber/Septi Kurnia/Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement