Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cekcok Perkara Durian, Penjual Tusuk Pembeli

Wiwin Suseno , Jurnalis-Minggu, 12 Juni 2022 |15:02 WIB
Cekcok Perkara Durian, Penjual Tusuk Pembeli
Pelaku penusukan (baju biru) dan korban (celana) / Foto: Istimewa
A
A
A

Setelah mendapatkan informasi kata dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan pelaku.

Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun Penjara," tegasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement