JAKARTA - Terdakwa pemberi suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Lai Bui Min tiba-tiba dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (13/6/2022).
Kali ini, Lai Bui Min dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin (AY). Belum diketahui kaitan Lai Bui Min dengan kasus Ade Yasin.
Penyidik juga memanggil kembali rombongan pejabat Pemkab Bogor, hari ini. Mereka yakni, Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri; Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Irman Gapur; Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, Iji Hataji; Kabag Keuangan RSUD Cileungsi, Wahyu.
Kemudian, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Ani Bestari; Sekretaris DKPP Kabupaten Bogor, Irma Lestia; Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor, Aep Saepurahman; Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan; serta Kasubbag di DPMPTSP Kabupaten Bogor, Ruli alias Paul.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (13/6/2022).
Sekadar informasi, Lai Bui Min merupakan salah satu terdakwa pemberi suap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Lai Bui Min telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, belum diketahui kaitan Lai Bui Min di kasus suap Ade Yasin.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.