JAKARTA-Polisi akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah perbuatan terduga LGBT yang dilakukan di kafe Wow, Pancoran, Jakarta Selatan yang viral di media sosial itu masuk unsur pidana ataukah tidak.
(Baca juga: Buntut Video Viral LGBT, Kafe Wow Jaksel Ditutup Sementara)
"Kita masih berproses, masih penyelidikan, banti setelah itu akan gelar perkara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (13/6/2022).
Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan pemilik kafe Wow tentang dugaan keasusilan yang dilaporkannya itu. Nantinya, polisi bakal meminta keterangan dari pakar atau ahli pula.
"Memang kita menerima laporan dari pengelola kafe, melaporkan pasal 281. Sedang kita proses, apakah masuk unsurnya atau tidak," katanya.
Dia menambahkan, polisi juga bakal melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada penyimpangan pada orang yang disebut-sebut sebagai terduga LGBT itu. Sejauh ini, polisi belum bisa berbicara banyak lantaran masih pendalaman.
(Fahmi Firdaus )