Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008, atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)