Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pemerintah Daerah Bali bekerjasama memberikan pembekalan dan pemahaman serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk memaksimalkan potensi KI-nya.
Sebagai contoh, Bali memiliki kuliner yang sangat khas dan dapat menjadi potensi gastro wisata jika dikemas dengan lebih efektif. Selain itu, Bali juga memiliki potensi KI dan ecotourism melalui destinasi wisata alam, wisata religi dan budaya.
Potensi ecotourism berbasis KI di Bali salah satunya adalah gelaran festival garam Amed yang berlokasi di Kabupaten Karang Asem. Di mana daerah tersebut tidak hanya memproduksi garam yang dilindungi kekayaan intelektualnya melalui indikasi geografis. Akan tetapi masyarakat Karang Asem bersama pemerintah daerahnya menjadikan lokasi tersebut menjadi objek wisata yang menyuguhkan tontonan memproduksi garam tradisional.
Yasonna percaya potensi kekayaan budaya yang khas dan eksotis dapat menjadi salah satu keunggulan kompetitif Indonesia untuk memajukan KI yang berbasis pariwisata.
Provinsi Bali merupakan salah satu dari 10 destinasi wisata terpopuler pada 2022 menurut Trip Advisor (website terfavorit para traveller dalam mencari destinasi wisata). Wilayah ini dinilai cocok untuk IP Tourism yang merupakan program unggulan DJKI 2022.