Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa 40 Saksi Terkait Korupsi Gerobak Kemendag

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |15:55 WIB
Bareskrim Periksa 40 Saksi Terkait Korupsi Gerobak Kemendag
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 pemeriksaan sebagai saksi yang sudah dimintai keterangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

 BACA JUGA:Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

Sayangnya, Ramadhan tidak menjelaskan secara detail soal informasi identitas dari 40 orang yang diperiksa terkait pengadaan gerobak pedagang tersebut.

Disisi lain, kata Ramadhan, penyidik Bareskrim Polri juga telah bersurat ke BPK RI untuk menanyakan soal jumlah kerugian negara yang disebabkan akibat perkara ini.

 BACA JUGA:Duh! Gerobak untuk Pedagang Kecil Juga di Korupsi, Bareskrim: Kasusnya di Kemendag

"Saat ini dalam proses penghitungan di BPK RI," ujar Ramadhan.

Diketahui, Dit Tipikor Bareskrim Polri menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.

Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement