"Dalam gunakan medsos harus bijak, menghormati hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan dan kesatuan," ujar Dedi.
Dedi menekankan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapapun yang berusaha merusak persatuan dan kesatuan.
BACA JUGA:5 Fakta Candi Borobudur, Situs Warisan Dunia yang Pernah Dibom Teroris
"Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana di atur dalam UU ITE," tutup Dedi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.