JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu sebagai tahapan awal regulasi tentang sanksi dalam aturan uji emisi baru.
"Jakarta sudah juga menerapkan tarif disintensif pada kendaraan yang belum lulus uji pada lokasi parkir yang dikelola DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, kendaraan yang berada di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan belum lulus uji emisi bakal dikenakan tarif tertinggi. Misalnya saja, di lokasi parkir kawasan IRTI, Mayestik, dan Samsat Jakarta Barat.
"Jika kendaraan tidak lolos emisi maka kendaraan itu akan bayar parkir per jam Rp7.000, sekarang selebihnya, normalnya Rp4.000. Artinya ada disintensif," tuturnya.