Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Patuh 2022, Ojol Pakai HP saat Berkendara Tidak Ditilang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2022 |13:12 WIB
Operasi Patuh 2022, Ojol Pakai HP saat Berkendara Tidak Ditilang
Ojek online (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyatakan tidak akan menilang pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara ketika harus menggunakan aplikasi Maps saat mengantarkan penumpang ketika Operasi Patuh 2022.

“Betul (tidak akan ditilang). Jadi, rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya,” kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Ia menuturkan, dalam hal ini, larangan penggunaan ponsel saat mengemudi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.

Menurutnya, dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Penjelasan penuh kosentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang yang terpasang di kendaraan,” ujar Made.

“Atau minum-minuman alkohol atau obat obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement