JAKARTA-Polisi menangkap dua orang berinisial AAR dan IR terkait kasus aksi koboi yang viral di media sosial Instagram di sebuah bar dan kafe mewah di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini itu berawal dari kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan keduanya.
(Baca juga: Viral Aksi Koboi di Kafe Mewah Senopati saat Lerai Keributan)
"Atas perbuatan kedua tersangka ini, maka AAR kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Sedangkan tersangka IR, kata dia, dikenakan pasal 351 KUHP dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi kepolisian dengan ahli dan yurispudensi, yang mana terkait air softgun bisa dikenakan UU Darurat.