Dirinya beperan mencarikan pelanggan untuk anak buahnya lewat aplikasi. Dari setiap anak buahnya yang habis kencan, DBP mendapat setoran Rp50 ribu.
Menanggapi vonis hakim, DBP melalui pengacaranya menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
(Angkasa Yudhistira)