Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Germo Prostitusi Online di Bali Divonis 10 Bulan Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |01:01 WIB
Germo Prostitusi <i>Online</i> di Bali Divonis 10 Bulan Penjara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Dirinya beperan mencarikan pelanggan untuk anak buahnya lewat aplikasi. Dari setiap anak buahnya yang habis kencan, DBP mendapat setoran Rp50 ribu.

Menanggapi vonis hakim, DBP melalui pengacaranya menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement