Karena itu, dirinya menyarankan kepada perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan.
Di samping itu, sambungnya, perusahaan tambang bisa bantu mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batu bara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan.
"Diharapkan para pengusaha batu bara dan para transportir batu bara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba," tandas Christo.
(Nanda Aria)