"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," katanya.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit sebagai saksi dugaan kasus penganiyaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece. Bahkan, rekaman CCTV pun diperlihatkan ke petugas tersebut.
JPU juga memutar rekaman kamera CCTV yang menampilkan kondisi Rutan Bareskrim Polri pada saat M Kece tiba sebelum dilakukan penganiayaan oleh para terdakwa.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.