Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Polisi Tidak Akan Tilang Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit

Rus Akbar , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |07:45 WIB
Catat! Polisi Tidak Akan Tilang Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit
Foto: Okezone
A
A
A

PADANG- Polda Sumbar dan jajaran tidak akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan sandal jepit saat berkendara, khususnya sepeda motor.

(Baca juga: Denda hingga Rp3 Juta jika Terjaring Operasi Patuh Jaya, Ini Besaran Denda Pakai Sendal Jepit)

Namun, petugas akan memberikan imbauan bagi mereka yang berkendara terlihat menggunakan sandal jepit tersebut.

"Hanya beri imbauan. Ini kami lakukan untuk mencegah dan meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan. Seperti yang diungkapkan oleh Kakorlantas Polri sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (18/2022).

Pihaknya juga mengajak masyarakat di Provinsi Sumatera Barat khususnya pengendara sepeda motor sebaiknya saat berkendara menggunakan sepatu karena lebih safety.

"Lebih baik pakai sepatu atau sejenisnya yang bisa melindungi bagian kulit pada kaki. Ajakan dan imbauan ini demi kebaikan pengendara juga dan mudah-mudahan kita terhindar dari hal tersebut (lakalantas)," pungkasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan ihwal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor. Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

 "Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya, dikutip, Kamis (16/6/2022).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement