BENGKULU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial BS, ditangkap Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Bengkulu.
Oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanpa seleksi.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dengan perkara penipuan CASN.
"Terduga pelaku kembali ditangkap, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Modusnya, penerimaan CASN di Kemendagri, tanpa seleksi," kata Sudarno, Minggu (19/6/2022).