Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung terkait Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |10:42 WIB
KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung terkait Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung (SMRA), hari ini. Keduanya yakni, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain dua bos PT Summarecon Agung, penyidik juga empat saksi lainnya. Mereka yakni, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita; serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.

Mereka bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Keterangan enam saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono (ON).

Baca juga: KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba terkait Kasus Korupsi Dana PEN

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Baca juga: Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement