Menurut Boy, Khilafatul Muslimin masih dalam tahap organisasi intoleran bukan organisasi teroris. Sehingga perlu memiliki treatment khusus guna mendeteksi lebih dalam. Termasuk, terhadap organisasi lainnya yang serupa.
"Tetapi banyak dalam organisasi yang memiliki karakter intoleransi. Yang dia baru dalam kategori organisasi intoleran. BNPT, berdasarkan undang-undang terorisme tidak menutup mata terhadap potensi- potensi intoleransi yang bisa menjadi radikal terorisme," ujarnya.
"Dengan memanfaatkan alam kebebasan demokrasi, yang dimana kita tahu pasca reformasi kan kita terbuka. Disitulah masuk peluang pengusung-pengusung ideologi yang tidak sejalan dengan ideologi kita," sambungnya.
(Arief Setyadi )