Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tebas Korbannya dengan Parang, Begal Ambruk Ditembak Polisi

Ramli Nurawang , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |15:22 WIB
Tebas Korbannya dengan Parang, Begal Ambruk Ditembak Polisi
Begal sadis di Lombok Timur ditangkap. (MNC Portal/Ramli Nurawang)
A
A
A

"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara," tutur Zaky.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement