"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," ujarnya.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara," tutur Zaky.
(Erha Aprili Ramadhoni)