Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Penyidik Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |12:19 WIB
Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Penyidik Polri
Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri (foto: MPI/Putera)
A
A
A

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement