Selain itu, acuan yang dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau qaidah fiqih yang berbunyi:
درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.”
Melihat ragam dalil yang tercantum di atas, keputusan yang dibuat saat Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H atau 26-29 Juli 2005 M tersebut juga berdasarkan empat pertimbangan yang ada.
Pertama, disinyalir banyak terjadinya perkawinan beda agama. Kedua, perkawinan beda agama tak hanya mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga kerap mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, munculnya pemikiran yang yang membenarkan perkawinan beda agama di masyarakat dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.
Keempat, dalam mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
Oleh sebab itu, penetapan larangan adanya pernikahan beda agama yang dilakukan MUI merupakan ikhtiar sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang memicu lahirnya kerusakan dalam tatanan kehidupan.
Ragam kerusakan yang terjadi buah dari perkawinan beda agama, sebagaimana yang telah termaktub di atas, kiranya mampu menjadikan tolak ukur agar seluruh komponen masyarakat menjauhi perbuatan yang akan menimbulkan kerusakan baik secara individual maupun global.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.