Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Kekurangan Petugas hingga Belum Ada Peremajaan Listrik

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |11:03 WIB
Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Kekurangan Petugas hingga Belum Ada Peremajaan Listrik
Lapas Tangerang pasca terbakar (foto: dok PMJ)
A
A
A

Sebelumnya diketahui bahwa ada 4 orang petugas lapas yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang pada September 2021 lalu. Peristiwa lapas kebakaran terjadi pada 8 September 2021 dan menewaskan 49 narapidana.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Kemudian Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement