Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Kekurangan Petugas hingga Belum Ada Peremajaan Listrik

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |11:03 WIB
Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Kekurangan Petugas hingga Belum Ada Peremajaan Listrik
Lapas Tangerang pasca terbakar (foto: dok PMJ)
A
A
A

Sebelumnya diketahui bahwa ada 4 orang petugas lapas yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang pada September 2021 lalu. Peristiwa lapas kebakaran terjadi pada 8 September 2021 dan menewaskan 49 narapidana.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Kemudian Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement