Sebelumnya diketahui bahwa ada 4 orang petugas lapas yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang pada September 2021 lalu. Peristiwa lapas kebakaran terjadi pada 8 September 2021 dan menewaskan 49 narapidana.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Kemudian Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Awaludin)