PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau telah menetapkan Indra Muklis (IM) kasus korupsi. Namun sampai saat ini mantan Bupati Inhil belum bisa diperiksa oleh Korps Adiyaksa.
Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemangilan terhadap Indra. Namun abang dari Lukman Edy, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyatakan dirinya sakit sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan.
"Tadi sempat datang (Indra Muklis), tapi tidak bisa diperiksa," kata Haza Putra kepada MPI Kamis (23/6/2022).
Dari keterangan pihak penasehat hukum, bahwa Indra Muklis mengalami sakit jantung. "Ada surat tertulis dari PH (penasehat hukum), sakit jantung (Indra Muklis)," imbuhnya.
Atas belum diperiksanya Indra Muklis, maka kejaksaan segera melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan. Namun hal ini menunggu kondisi Indra Muklis.