SEMARANG - Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang Wigati Sunu menyatakan, para pelaku pembuangan bangkai kambing yang mati diduga akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dibuang di aliran Sungai Serang Desa/Kecamatan Susukan diduga melanggar perizinan terkait pengiriman puluhan hewan ternak.
Diketahui puluhan bangkai kambing tersebut berasal dari Sumatera yang dikirim ke Kabupaten Semarang.
"Pengiriman puluhan ekor kambing yang bangkainya dibuang di Sungai Serang itu, tidak menyerahkan surat keterangan izin keluar masuk hewan ternak kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang. Kami tidak menerima surat keterangan izin keluar masuk hewan ternak itu," katanya, Rabu (23/6/2022).
Dia mengatakan, semenjak kasus PMK merebak, Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan memperketat izin keluar masuk hewan ternak di Kabupaten Semarang. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan PMK pada hewan ternak.