LUBUKLINGGAU - Salah seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, Aceng Sudrajat yang sempat buron akhirnya ditangkap tim Tabur Kejagung, Kamis (23/6/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasi Intel, Husni mengatakan, bahwa tersangka Aceng sempat mengganti namanya menjadi Andri saat dipelarian.
“Ia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” kata Yuriza Antoni.
 BACA JUGA:Buron Kasus Investasi Bodong Ikan Lele Rp19 Miliar Ditangkap
Diketahui bahwa Aceng ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung di tempat persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 08.25 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka selanjutnya pada Kamis (23/6/2022) dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau. Tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB tersangka tiba di Kejari Lubuklinggai dengan dikawal tim penyidik Kejari Lubuklinggau.
“Malam ini langsung kita bawa ke Lapas, tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, kondisinya sehat,” jelasnya.
 BACA JUGA:Jaksa Tangkap Buronan Kasus ITE Oldy Arthur Mumu
Penetapan Aceng daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir memasuki dua bulan.
“Setelah kami terbitkan surat DPO, kita berkoordonasi dengan Kejati dan Kejagung mencari DPO Aceng,” katanya.